,

Organisasi yang Mengutamakan Persaudaraan: Pemilihan Ketua Umum dalam PSHT Punya Ajaran dan Budayanya Tersendiri

by -19 Views
Parapatan Luhur dengan cara voting tanpa ada Majelis Luhur bukan ajaran PSHT

Bangkatimes.com|Madiun – Refleksi pemilihan ketua umum dalam PSHT punya ajaran dan budayanya tersendiri, proses terpilihnya ketua umum dari tahun ke tahun yakni mas Imam ditunjuk sebagai ketua umum oleh mas Sutomo, mas Madji ditunjuk sebagai ketua umum oleh mas Imam, mas Madji menunjuk langsung mas Richard sebagai ketua umum tidak melalui mubes/parluh, sedangkan mas Richard beragama katolik dan tinggal di Jogja. Artinya tidak ada kaitannya dengan SARA ataupun asal usul daerah dan domisili.

Kemudian pada parluh Plt. mas Arief dalam rapat menunjuk mas Taufik sebagai ketua panitia. Saat parluh 2016 di Jakarta, mas Moerjoko bukan sebagai undangan peserta, beliau hadir sebagai peninjau dengan tanda pita biru.

Mas Moerjoko tidak diijinkan masuk oleh mas Arief, namun karena kebesaran hati mas Taufik beliau diijinkan masuk. Yang menggunakan pita biru itu sebenarnya tidak punya hak memilih dan dipilih. Namun karena kebesaran hati juga dari ketua majelis luhur dipilihlah beliau sebagai ketua pelaksana harian dan mas Taufik ditunjuk oleh mas Wiyono atas kesepakatan Majelis Luhur sebagai ketua umum.

Tidak ada dalam sejarah PSHT, pemilihan ketua umum menggunakan metode pemungutan suara, bahkan memilih ketua cabang saja yakni dari cabang mengusulkan 3 nama dikirim ke pusat dan selanjutnya pusat yang menunjuk. Ada juga yang langsung ditunjuk.

Perlu untuk memahami apa itu kolektif kolegial! Benar bahwa keputusan diambil bersama dan saat itu Majelis Luhur akhirnya menunjuk mas Taufik, tentu saja keputusan bersama, lewat musyawarah Majelis Luhur, dibuktikan dari jalannya prapatan dan keputusan bersama yang tertuang dalam berkas administrasi parluh. Namun, keputusan dalam surat tetap ditandatangani oleh ketua dan sekretaris Majelis Luhur saja, sementara tandatangan anggota Majelis Luhur tertuang dalam administrasi lainnya. Majelis Luhur mempunyai hak prerogatif dan itu sangat jelas dalam AD/ART yang tidak bisa terbantahkan.

Mengenai domisili, dalam AD/ART sudah jelas tertulis “diutamakan berdomisili madiun”. Jadi tidak menjadi syarat mutlak yang mengikat, tetapi membolehkan dari luar Madiun. Coba maknai bahasa dalam AD/ART, bahkan sudah dicontohkan dengan kehadiran mas Richard yang beralamat di Jogja menjadi ketua umum.

Mengenai surat suara yang mengklaim bahwa jumlah suara terbanyak menjadi ketua umum itu semua tidak ada buktinya dan hanya klaim sepihak yang saat ini digembar-gemborkan sebagai sebuah kebohongan. Padahal saat itu kalau memang bohong dan tidak benar kenapa tidak diprotes karna proses sidang majelis dan sidang komisi juga berlangsung sangat alot.

Logikanya, jika ke depan PSHT cara memilih ketua umumnya dengan voting suara terbanyak agar terlihat transparan, jatuhnya seperti pemilu, pastinya akan ada faksi dan friksi yang memunculkan pembelahan sosial dalam tubuh PSHT yakni tercipta kelompok pro dan oposisi. Tidak sehat bagi PSHT dan sudah tentu melanggar ajaran.

Dalam sebuah organisasi setidaknya ada tiga tingkatan dalam mengambil keputusan yakni musyawarah dalam mufakat, lobbying, dan voting. Karena PSHT mempunyai ajaran dan budayanya tersendiri, tentunya atas dasar organisasi yang mengutamakan persaudaraan, maka PSHT meletakkan tiga tingkatkan pengambilan keputusan tersebut kepada Majelis Luhur dalam parluh. Selanjutnya, parluh adalah parapatan luhur dimana musyawarah dalam mufakat tersebut dipegang oleh Majelis Luhur. Hal ini tertuang dalam AD/ART dari tahun ke tahun.

Apakah organisasi yang tidak memiliki Majelis Luhur boleh melakukan parapatan luhur? Mungkin sederhananya begini, parluh adalah musyawarah tertinggi yang dipegang oleh Majelis Luhur. Artinya harus ada Majelis Luhur. Jangan memaksakan kehendak untuk menggiring opini bahwa terlihat menjalankan budaya tetapi melanggar ajaran.

By: B..

banner 728x90

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *