, , , ,

Landasan Hukum dalam Pengelolaan Limbah Domestik dan Lain-lain PAD yang Sah Menjadi Harapan Pemkot Pangkalpinang dalam Menjalankan Salah Satu Tugas Pemerintahan

by -76 Views
Sumber: Jurnalis Bangkatimes.com

Bangkatimes.com|Pangkalpinang – Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin bersama wakilnya Dessy Ayutrisna menghadiri undangan Rapat Paripurna Ketujuh Masa Persidangan I Tahun 2025 DPRD Pangkalpinang dengan Agenda: Laporan Hasil Kerja Pansus 2 dan 3, Keputusan DPRD Kota Pangkalpinang atas Keputusan DPRD terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), dan Sambutan Wali Kota Pangkalpinang atas Keputusan DPRD terhadap 2 Raperda di Rapat Ruang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (20/10/25).

Dua Raperda yang dimaksud adalah Raperda tentang pengelolaan air limbah domestik dan Raperda tentang lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Selanjutnya Saparudin yang akrab disapa Udin selalu Wali Kota Pangkalpinang menyampaikan sambutan atas Keputusan DPRD terhadap 2 Raperda tersebut.

Sumber: Jurnalis Bangkatimes.com

Dalam sambutannya, Udin mengungkapkan bahwa pemerintah daerah berwenang dalam pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik di daerah merujuk pada lampiran huruf C Undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Terkait dengan penyampaian Raperda Kota Pangkalpinang tentang pengelolaan air limbah domestik, dengan ini kami sampaikan bahwa berdasarkan lampiran huruf C Undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, pemerintah daerah berwenang dalam pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik di daerah,” ungkapnya.

Udin juga melanjutkan bahwa terhadap lain-lain pendapatan asli daerah yang sah ditetapkan dengan Perda yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan merujuk pada Pasal 286 ayat (3) Undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Raperda Kota Pangkalpinang tentang lain-Lain pendapatan asli daerah yang sah, dapat disampaikan bahwa untuk melaksanakan amanat ketentuan Pasal 286 ayat (3) Undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terhadap lain-lain pendapatan asli daerah yang sah ditetapkan dengan Perda yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.

Sumber: Jurnalis Bangkatimes.com

Di akhir sambutannya, Udin berharap bahwa dengan disahkannya 2 Raperda dapat menjadi dasar hukum dan kepastian hukum terkait dengan pengelolaan air limbah domestik dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.

“Raperda pengelolaan air limbah domestik diharapkan menjadi dasar hukum dalam hal pengelolaan air limbah domestik guna menciptakan lingkungan yang sehat dan bersih serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan. Sementara Raperda lain-lain pendapatan asli daerah yang sah diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam pencatatan dan pelaporan penerimaan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah secara transparansi dan akuntabilitas,” harapnya.

By: B..

banner 728x90

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.