, , ,

Pj. Walikota Pangkalpinang Sampaikan Program Pembentukan Raperda

by -150 Views
Sumber: Jurnalis Bangkatimes.com

Bangkatimes.com|Pangkalpinang – Penjabat (Pj.) Walikota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin menghadiri undangan Rapat Paripurna Keempat Masa Persidangan I Tahun 2025 dengan Agenda Penyampaian Propemperda Kota Pangkalpinang Tahun 2026 dilanjutkan dengan Rapat Paripurna Kelima Masa Persidangan I Tahun 2025 DPRD Pangkalpinang dengan Agenda Tanggapan Pj. Walikota Pangkalpinang atas Pemandangan Umum Fraksi terhadap 2 (dua) Raperda, dan Tanggapan Fraksi-fraksi terhadap Pendapat Pj. Walikota Pangkalpinang mengenai 1 (satu) Raperda Inisiatif DPRD Pangkalpinang di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (29/09/25).

Adapun Rancangan Peraturan Daerah yang disampaikan oleh Pemkot Pangkalpinang melalui sambutan Pj. Walikota kepada DPRD Kota Pangkalpinang dan guna ditetapkan sebagai Program Pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 2026 terdiri dari 9 Propemperda

“9 Propemperda yang di sampaikan Pemkot Pangkalpinang kepada DPRD Kota Pangkalpinang terdiri dari 1. Raperda Kota Pangkalpinang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025; 2. Raperda Kota Pangkalpinang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026; 3. Raperda Kota Pangkalpinang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2027; 4. Raperda Kota Pangkalpinang tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029; 5. Raperda Kota Pangkalpinang tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan; 6. Raperda Kota Pangkalpinang tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan; 7. Raperda Kota Pangkalpinang tentang Persetujuan Lingkungan; 8. Raperda Kota Pangkalpinang tentang Pengelolaan Sampah; dan 9. Raperda Kota Pangkalpinang tentang Kawasan Tanpa Rokok,” paparnya.

Sumber: Jurnalis Bangkatimes.com

Pj. Walikota melanjutkan penyampaiannya bahwa raperda inisiatif DPRD Kota Pangkalpinang akan digabungkan dengan Raperda yang diajukan oleh Eksekutif.

“Sedangkan raperda inisiatif yang diajukan oleh DPRD Kota Pangkalpinang nantinya akan digabungkan bersamaan dengan Raperda yang diajukan oleh Eksekutif, yang tertuang di dalam Keputusan DPRD Kota Pangkalpinang tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2025,” lanjutnya.

Sumber: Jurnalis Bangkatimes.com

Sementara itu, adapun masing-masing fraksi yang telah menyampaikan pemandangan umum di antaranya fraksi PDI Perjuangan, fraksi Partai Gerindra, fraksi Partai Demokrat, fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan Kebangkitan Bangsa, fraksi Partai Golkar, fraksi Partai NasDem, dan fraksi Gabungan Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Amanat Nasional telah menyetujui 2 (dua) raperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah serta tentang Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Daerah Tahun 2025-2029 yang telah disampaikan oleh Pemkot Pangkalpinang.

By: B..

banner 728x90

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.