Polsek Tempilang Ungkap Tindak Pidana Pencurian di PT. MJM, Satu Orang Tersangka

by -91 Views

Tempilang, Bangka Barat – Kapolsek Tempilang Ipda Harun Pardamean.SH, dan anggota berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di PT.MJM Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat,dengan mengamankan satu orang tersangka pelaku berinisial AG (32),Selasa (16/4/2025).

Kejadian bermula saat korban sedang tertidur di dalam kamar mess dengan pintu kamar dalam keadaan tertutup dan terkunci kemudian korban terbangun mendengar teriakan teman di sebelah mess yang berteriak “Maling-maling”.

Mendengar teriakan dari temannya korban hendak keluar dan melihat pintu mess korban dalam keadaan rusak bolong serta baru menyadari bahwa HP yang diatas meja tersebut sudah hilang.

Kemudian korban bersama teman messnya langsung mengejar pelaku yang berlari memegang sebilah parang dan palu sambil mengancam saksi yang melihat pelaku berlari tersebut.

Serta pelaku juga sempat berlari ke arah ruang genset untuk memadamkan saklar listrik agar lampu mati kemudian pelaku di kepung oleh teman korban selanjutnya pelaku menceburkan diri kedalam kolam udang kurang lebih selama 3 jam sambil memegang parang dan handphone curian.

Menindaklanjuti laporan tersebut Personil Polsek Tempilang melakukan serangkaian penyelidikan ke lokasi tambak udang PT.MJM dan langsung mengamankan pelaku.

Setelah dilakukan penyelidikan di kolam tambak udang dan akhirnya barang bukti berupa handphone milik korban yang di curi oleh pelaku di temukan kemudian pelaku dan barang bukti dibawah ke Polsek Tempilang guna untuk di proses lebih lanjut.

Akibat dari kejadian ini korban mengalami kerugian sekira kurang lebih Rp 2.600.000 atas peristiwa tersebut pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tempilang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan, 1Buah Hp merk Samsung A 10 S serta 1 Bilah parang dan 1 Buah palu. (Red/**)

banner 728x90

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *