Pemkot Pangkalpinang Adakan Sosialisasi Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih yang Berlokasi di Kelurahan Ketapang, 11 Rumah Terdampak Penggusuran

by -65 Views
Sumber: Jurnalis Bangkatimes.com

Bangkatimes.com|Pangkalpinang – Agustu Effendi, Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang mewakili Wali Kota Pangkalpinang menghadiri undangan Rapat Koordinasi Persiapan Kegiatan Survei Lapangan Pembangunan Calon Lokasi Kampung Nelayan Merah Putih Kota Pangkalpinang di Balai Betason Lt. 1 Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Senin (8/6/26).

Saat diwawancarai pihak media, Agustu mengungkapkan bahwa pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih Kota Pangkalpinang hanya ada satu di daerah Kelurahan Ketapang dengan luas sekitar 1 hektare dengan pertimbangan sebelumnya. Selain itu, berdasarkan usulan masyarakat, kemungkinan juga akan ada pembangunan tambat perahu nelayan tradisional sebagai akses bongkar muat nelayan lokal.

“Pemkot Pangkalpinang sampai saat ini sudah melakukan assesment, pemetaan, topografi, penentuan titik lokasi strategis, dan luas lahannya untuk pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih Kota Pangkalpinang. Titik paling strategis hanya satu yaitu di kelurahan ketapang saja dekat dengan rusunawa yang luasnya sekitar 1 hektare, yang lain tidak ada lokasi karena kita di daerah perkotaan berbeda dengan di kabupaten yang banyak aset di lokasi strategis di daerah pesisir. Tadi ada usulan untuk dibangun juga tempat tambat perahu nelayan untuk masyarakat berprofesi sebagai nelayan tradisional. Jadi kemungkinan selain kampung nelayan ada akses lokal untuk bongkar muat tangkapan mereka,” ungkapnya.

Sumber: Jurnalis Bangkatimes.com

Agustu juga menyampaikan bahwa ada 11 rumah masyarakat yang akan terdampak penggusuran karena mendirikan rumah di aset pemkot. Terkait tidak lanjut usulan masyarakat terdampak apakah ada ganti rugi bangunan, masih belum ada kesepakatan melihat kondisi di tengah efisiensi.

“Hari ini kita telah melakukan sosialisasi dan mengundang 11 kepala keluarga pemilik rumah yang terdampak, karena mereka mendirikan rumah di aset pemkot untuk Kampung Nelayan Merah Putih Kota Pangkalpinang. Kita fasilitasi sosialisasi ini ntuk menyampaikan kepada mereka bahwa rumah yang mereka dirikan akan terdampak karena menempati aset pemkot, tentu kita akan lakukan penggusuran. Masyarakat yang terdampak tersebut mengakui bahwa mereka benar menempati aset pemkot, namun juga menyampaikan permintaan ganti rugi kepada Pemkot Pangkalpinang sesuai dengan bangunan di atas aset tersebut,” ujarnya.

Sumber: Jurnalis Bangkatimes.com

Agustu menambahan bahwa terkait dengan ganti rugi masih menunggu konsultasi Wali Kota Pangkalpinang ke pemerintah pusat mengingat pemkot harus melaksanakan program pusat untuk kesejahteraan masyarakat dan di sisi lain ada masyarakat yang terdampak.

“Kita lihat ke depan apakah akan ada ganti rugi di tengah efisiensi ini, mungkin juga akan butuh tim penilai ganti rugi untuk melihat dan menilai kerugian jika memang ada ganti rugi. Mudah-mudahan nanti ketika pak Wali berkonsultasi ke pusat, permasalahan tersebut akan terselesaikan,” tambahnya.

By: Veni

banner 728x90

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *