
Bangkatimes.com|Pangkalpinang – Agus Fendi Asisten Administrasi dan Umum Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang menghadiri undangan Acara Rapat Teknis Arah Kebijakan Perjalanan Dinas Luar Negeri pada Masa Efisiensi Anggaran 2025 oleh Kemendagri RI melalui Zoom Meeting di Ruang Rapat Sekda, Lt.1 Kantor Walikota Pangkalpinang, rabu (11/06/25).
Setelah menghadiri rapat tersebut, Agus Fendi mengungkapkan ke awak media bahwa perjalanan dinas luar negeri, termasuk perjalanan dinas pribadi yang dibiayai oleh APBD atau APBN, harus mendapatkan izin dari pemerintah pusat dengan berbagai prosesnya.
“Semua perjalanan dinas luar negeri, termasuk perjalanan dinas pribadi yang dibiayai oleh APBD atau APBN, harus mendapatkan izin dari pemerintah pusat. Jadi, kalau perjalanan ke luar negeri itu tentu harus ada izin melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) yang berkedudukan di bawah serta bertanggung jawab kepada Presiden dan kemudian ke kementerian yang bertanggung jawab kepada Presiden untuk membidangi urusan pemerintahan di bidang luar negeri yakni Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) untuk disiapkan segala dokumentasi berkaitan dengan perjanjian perjalanan dinas,” ungkapnya.

Agus Fendi juga menambahkan bahwa Pemkot Pangkalpinang sudah melakukan efisiensi dalam perjalanan dinas luar negeri karena mengalami defisit anggaran dan target pendapatan yang tidak tercapai pada tahun 2024.
“Pemkot Pangkalpinang sudah melakukan efisiensi dalam perjalanan dinas itu dan akan melakukan pemangkasan anggaran untuk beberapa kegiatan, termasuk perjalanan dinas luar negeri. Efisiensi anggaran perjalanan dinas luar negeri dilakukan karena Pemkot Pangkalpinang mengalami defisit anggaran dan target pendapatan yang tidak tercapai pada tahun 2024,” tambahnya.
Sementara itu, Fasker Kemendagri dalam zoom meeting menyampaikan bahwa ada provinsi yang belum melakukan efisiensi, tidak mengalokasikan, dan anomali alokasi perjalanan dinas luar negeri.
“Ada 3 provinsi yang belum melakukan efisiensi anggaran perjalanan dinas luar negeri yaitu Provinsi Aceh, Kep. Bangka Belitung, dan Nusa Tenggara Barat. Terdapat 2 provinsi yang tidak mengalokasikan perjalanan dinas luar negeri yaitu Provinsi Papua Tengah dan Papua Pegunungan. Ada anomali alokasi belanja perjalanan dinas luar negeri pada Provinsi Nusa Tenggara Timur yang sebelumnya tidak dialokasikan, namun saat efisiensi terdapat alokasi anggaran,” papar Fasker Kemendagri.

Sedangkan dari Kemensetneg, Noviyanti menyampaikan bahwa terdapat kelengkapan dokumen persyaratan perjalanan dinas luar negeri yang harus disampaikan dalam perjalanan dinas luar negeri pada masa efisiensi anggaran tahun 2025.
“Kelengkapan dokumen persyaratan perjalanan dinas luar negeri mencakup kerangka acuan kerja, konfirmasi resmi keikutsertaan dengan melampirkan rundown, surat tugas, korespondensi rencana pelaksanaan, keterangan pembiayaan, rekomendasi Kemenlu RI bagi negara non-diplomatik, dan perjanjian tugas belajar dalam rangka pendidikan gelar,” sampainya.
By: B..