Pangkalpinang ,BANGKA TIMES – Kemenangan kotak kosong dalam Pilkada Serentak 2024 mengharuskan diadakannya pemilihan ulang pada Agustus 2025. Sebagai bagian dari persiapan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang melakukan evaluasi terhadap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), Rabu 26 Februari 2025.
Berdasarkan hasil evaluasi, sebagian besar anggota PPK direkomendasikan untuk melanjutkan tugasnya, kecuali satu orang yang mengundurkan diri. Sementara itu, dari 126 anggota PPS, sebanyak 106 orang direkomendasikan untuk tetap bertugas, sedangkan 20 orang lainnya tidak mendapatkan rekomendasi.
Namun, terdapat ketidaksesuaian dalam proses rekrutmen Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk anggota PPK yang mengundurkan diri. Jaka, salah satu calon PPK, mengungkapkan adanya kejanggalan dalam proses seleksi.
Pada Jumat, 21 Februari 2025, Jaka menerima pesan WhatsApp dari Divisi SDM KPU Kota Pangkalpinang yang memintanya mengonfirmasi kesediaan untuk diwawancarai sebagai calon PAW anggota PPK Bukit Intan. Proses ini dilakukan akibat adanya anggota PPK yang tidak bersedia diangkat kembali untuk Pilkada ulang.
Namun, Jaka kemudian mengetahui bahwa sebelum dirinya dipanggil untuk wawancara, calon dengan nomor urut setelahnya telah lebih dahulu dikonfirmasi untuk mengikuti proses tersebut. Padahal, berdasarkan ketentuan dalam Surat Dinas KPU Nomor 225 Tahun 2025, khususnya pada poin 6, disebutkan bahwa calon PAW harus diangkat berdasarkan urutan prioritas:
“Dalam hal terdapat PPK dan PPS serta pengganti antar waktu PPK dan PPS yang tidak bersedia atau tidak layak untuk diangkat kembali, KPU kabupaten/kota dapat mengangkat penggantinya dengan urutan prioritas sebagai berikut:
a. Calon pengganti antar waktu PPK dan PPS hasil seleksi terbuka pada Pemilihan Tahun 2024 yang masih memenuhi persyaratan dan bersedia.”
Dugaan Kolusi dan Nepotisme oleh Oknum Komisioner KPU
Ketidaksesuaian dalam pelaksanaan ketentuan ini menimbulkan dugaan adanya praktik kolusi dan nepotisme oleh oknum komisioner KPU Kota Pangkalpinang dalam proses rekrutmen PPK. Sejumlah sumber mengindikasikan adanya upaya sistematis untuk meloloskan individu tertentu yang memiliki kedekatan dengan pihak internal KPU, mengesampingkan prosedur yang seharusnya diikuti.
Dugaan ini semakin kuat dengan adanya laporan bahwa beberapa nama yang direkomendasikan justru berasal dari lingkungan dekat oknum komisioner KPU atau memiliki afiliasi tertentu yang menguntungkan pihak tertentu. Jika benar adanya, praktik ini tidak hanya mencederai prinsip transparansi dan profesionalisme dalam penyelenggaraan pemilu, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap integritas KPU Kota Pangkalpinang.
Mengutip pemberitaan media di Bangka Belitung, Margarita, salah satu komisioner KPU Pangkalpinang, menyatakan bahwa mekanisme pengisian kekosongan posisi PPK dan PPS mengacu pada Surat KPU Nomor 225 Tahun 2025.
“Jika jumlah anggota yang direkomendasikan tidak mencukupi kuota, maka akan dilakukan seleksi terhadap calon di peringkat berikutnya berdasarkan nomor urut. Para calon di bawahnya akan dipanggil untuk menjalani wawancara guna memastikan kesiapan mereka dalam mengemban tugas,” ujar Margarita.
Namun, pernyataan Margarita di media tersebut justru bertolak belakang dengan realitas di lapangan, di mana proses rekrutmen yang dilakukan justru mengabaikan petunjuk teknis dari KPU.
Kasus ini perlu mendapat perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan masyarakat sipil, untuk memastikan bahwa rekrutmen PPK dan PPS dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku. Jika terbukti ada pelanggaran, harus ada tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dalam proses pemilihan kepala daerah ulang di Kota Pangkalpinang.
Hingga berita ini ditayangkan pihak KPU dan Bawaslu Kota Pangkalpinang masih diupayakan untuk dikonfirmasi demi perimbangan pemberitaan. (Iqbal S)