PANGKALPINANG – Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar agenda fasilitasi peningkatan pengawas pemilu dalam rangka penyelesaian sengketa proses Pemilu Tahun 2024. Hal ini digelar untuk meningkatkan pemahaman Jajaran Bawaslu dalam menyelesaikan sengketa antar peserta pemilu dalam mengawasi tahapan pemilu.
“Kita langsung mengawasi proses yang dilakukan baik secara langsung maupun melalui sistem informasi yang ada. Oleh karena itu kita harus memahami ini secara komprehensif, tidak parsial, antara komisioner dengan Jajaran Staf Sekretariat,” kata Anggota Bawaslu Babel Davitri saat membuka acara, Selasa (26/09/2023).
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Babel ini juga menilai bahwa sengketa pemilu merupakan hal yang bersifat ‘urgen’ dalam mengawal pemilu. Untuk itu perlu adanya pencermatan dengan memetakan potensi sengketa seperti apa yang akan terjadi dalam mencegah terjadinya sengketa pemilu.
“Peningkatan kapasitas sebagai pengawas pemilu dalam setiap proses pengawasan pemilu menjadi sesuatu yang urgensinya utama dalam proses pengawasan Pemilu. Berbagai pemetaan potensi dalam penetapan DCS perlu dilakukan dengan melakukan pencermatan dan mengutamakan upaya perdamaian antara para pihak dalam menyelesaikan sengketa tanpa menerjang aturan yang ada,” kata Davitri.
Sementara Kepala Sekretariat Bawaslu Babel Roy M Siagian berharap agenda ini dapat mendukung proses penyelesaian sengketa. Ia juga mengingatkan mengenai kesiapan dan dukungan sarana serta prasarana dalam mendukung proses penyelesaian sengketa.
“Terkait dukungan SDM, saat ini SDM berbeda di masing-masing Bawaslu kabupaten/kota. Pola koordinasi dan pola penguatan diharapkan bisa tepat sasaran. Perbanyak diskusi dengan narasumber dengan harapan para peserta yang hadir memahami teknis mekanisme penyelesaian sengketa proses,” ucap Kepala Sekretariat Bawaslu Babel itu.
Untuk diketahui, seluruh peserta dalam kegiatan ini juga melakukan simulasi secara langsung terhadap potensi sengketa yang akan terjadi di Bangka Belitung. Simulai dilakukan dengan melakukan persidangan serta mengkaji suatu kasus sengketa untuk dibahas bersama dalam proses sidang ajudikasi sengketa proses pemilu. (Red/**)
Sumber : Bawaslu Babel