,

Pemkot Pangkalpinang Segerakan Revisi Perwako LKK, Akankah Ke Depan Ada Pemekaran RT?

by -607 Views
Sumber: Jurnalis Bangkatimes.com

Bangkatimes.com|Pangkalpinang – Akhmad Subekti Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang menghadiri undangan Rapat Revisi Peraturan Walikota (Perwako) Pangkalpinang tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) di Ruang Rapat Asisten, Lt.1 Kantor Walikota Pangkalpinang, rabu (21/05/25).

Jenis LKK yang dibahas dalam rapat revisi Perwako Pangkalpinang tentang LKK tersebut di antaranya terkait dengan Rukun Warga (RW), Rukun Tetangga (RT), Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna, Posyandu, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). Bahwa dalam Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 30 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Pengurus Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Kelurahan dan Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 34 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti dan disesuaikan.

Sumber: Jurnalis Bangkatimes.com

Subekti saat diwawancai awak media menerangkan bahwa revisi Perwako Pangkalpinang Tahun 2025 akan segera diselesaikan mengingat masa bakti RT/RW akan berakhir pada bulan Oktober mendatang.

“Perwako Pangkalpinang terkait LKK yaitu tahun 2020 dan 2021 yang terakhir dibuat dan sekarang sudah tahun 2025 sehingga kita perlu melakukan revisi Perwako tersebut. Sebentar lagi masa bakti RT/RW akan berakhir pada bulan Oktober mendatang. Jadi kita akan selesaikan revisi ini, mudah-mudahan cepat selesai sebelum bulan oktober,” terangnya.

Tutur Subekti, pembentukan RT/RW sendiri memperhatikan ketentuan yang berlaku yakni satu RW harus berisikan 2-5 RT sementara satu RT harus memiliki jumlah Kartu Keluarga (KK) berkisar 31-1000 lebih KK. Jika terdapat RT yang melebihi ketentuan tersebut maka Pemkot Pangkalpinang akan mengkajinya melalui BAPPEDA untuk melakukan pemekaran RT atau tidaknya dengan tujuan agar pelayanan kepada masyarakat oleh pengurus RT lebih optimal.

“Aturan untuk satu RW itu minimal 2 RT dan maksimalnya 5 RT, kondisi di lapangan memang sejumlah demikian dan satu RT minimal jumlah KK kisaran 31 sampai 1000 lebih. Ternyata di lapangan bervariasi, ada yang KK dalam satu RT melebihi ketentuan dan ada yang memang jumlah KKnya sudah sesuai. Oleh karena itu, kita akan mengkaji melalui BAPPEDA apakah akan dilakukan pemekaran RT sehingga pelayanan dari pengurus RT lebih optimal dan pelayanan kepada masyarakat akan lebih baik lagi,” tuturnya.

Sumber: Jurnalis Bangkatimes.com

Subekti diakhir penyampaiannya memberitahukan bahwa teknis pemilihan RT/RW menggunakan metode satu KK untuk satu suara dengan persyaratan mencalonkan diri mengikuti Permendagri yaitu setidaknya berusia 45 tahun dan pendidikan paling rendah SLTA/sederajat sehingga pemilihan mendatang akan menyesuaikan kondisi Kota Pangkalpinang.

“Terkait teknis pemilihan memang sudah ada dalam aturan yang sudah dibuat dalam Perwako yaitu satu KK untuk satu suara yang telah digunakan sejak dahulu sampai sekarang. Jadi pemilihnya adalah masyarakat berdasarkan keluarga. Pemilihan tersebut dilaksanakan harus serentak se-Kota Pangkalpinang setelah masa bakti RT/RW berakhir. Sesuai aturan dari Permendagri bahwa persyaratan mencalonkan diri berusia minimal 45 tahun dan berpendidikan SLTA/sederajat dan kita akan sesuaikan dengan kondisi kita di Pangkalpinang,” tutupnya.

By: B..

banner 728x90

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.