, ,

Pj. Walikota Pangkalpinang Sampaikan 3 Raperda terkait PPNS, Reklame, dan Pangkalpinang Smart City pada Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun 2025

by -1229 Views
Sumber: Jurnalis Bangkatimes.com

Bangkatimes.com|Pangkalpinang – Penjabat (Pj.) Walikota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin menghadiri undangan Rapat Paripurna Ketiga Belas Masa Persidangan III Tahun 2025 DPRD Kota Pangkalpinang dengan Pangkalpinang terhadap Agenda Penyampaian dan Penjelasan Pj. Walikota 3 Raperda dan Pemandangan Umum Fraksi terhadap 3 Raperda di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, senin (05/05/25).

Sumber: Jurnalis Bangkatimes.com

Pj. Walikota dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemkot Pangkalpinang menyampaikan dan menjelaskan 3 Raperda di antaranya Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pangkalpinang Smart City.

“Ada 3 Raperda yang diajukan oleh Pemkot Pangkalpinang kepada DPRD Kota Pangkalpinang terdiri dari Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pangkalpinang Smart City,” ungkapnya.

Sumber: Jurnalis Bangkatimes.com

Pj. Walikota mengatakan maksud disusunnya Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil yaitu agar keberadaan PPNS di Pemerintah Daerah dapat lebih dioptimalkan dalam menjalankan tugasnya.

“Maksud disusunnya Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah agar keberadaan PPNS di Pemerintah Daerah dapat lebih dioptimalkan dalam rangka penyelidikan dan penyidikan terhadap suatu perkara pidana, termasuk melakukan pemeriksaan saksi, mengumpulkan bukti, dan memeriksa tersangka,” ucapnya.

Sumber: Jurnalis Bangkatimes.com

Pj. Walikota juga menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame harus memiliki perencanaan dan mempertimbangkan dampak ke depannya yang dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame.

“Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame bahwa setiap perencanaan penempatan reklame yang meliputi pendataan, pemetaan, penataan, dan penetapan titik reklame harus memperhatikan estetika, keselamatan, keserasian bangunan, dan lingkungan sesuai dengan rencana kota dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.

Sumber: Jurnalis Bangkatimes.com

Diakhir sambutannya, Pj. Walikota menyampaikan bahwa dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pangkalpinang Smart City penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik perlu didukung dengan pelayanan publik yang efektif dan efisien melalui penyelenggaraan smart city berdasarkan prinsip-prinsipnya.

“Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pangkalpinang Smart City bahwa dalam rangka penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik perlu didukung dengan pelayanan publik yang efektif dan efisien melalui penyelenggaraan smart city. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-undang No 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 bahwa penyelenggaraan smart city merupakan salah satu sub indikator dalam misi pembangunan melalui 17 (tujuh belas) arah Pembangunan. Adapun prinsip penyelenggaraan Pangkalpinang Smart City adalah yaitu inklusif, proaktif, beradaptasi, berkelanjutan, human-centric, memelihara, inovasi, interoperabilitas, transparan, dan aman,” tambahnya.

Setalah Pj. Walikota menyampaikan sambutannya, semua fraksi memberikan pandangan umum yang kesemuanya itu menyetujui untuk dibahas ditingkat Panitia Khusus (Pansus) terhadap 3 Raperda yang telah disampaikan.

By: B..

banner 728x90

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.