
Bangkatimes.com|Pangkalpinang – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Mie Go beserta jajarannya menghadiri undangan Rapat Sosialisasi Pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Badan Gizi Nasional (BGN) Menggunakan Skema Pinjam Pakai Lahan oleh Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) melalui Zoom Meeting di Smart Room Center Lt.2 Kantor Walikota Pangkalpinang, senin (05/05/25).
Direktur Utama Wilayah I BGN, Wahyu Widi Setianto menyampaikan dalam rangka mendukung program MBG tersebut mengacu Surat Kepala BGN Nomor B-03/02.01/02/2025 bahwa Pemerintah Daerah/Pemerintah Kota di seluruh Indonesia dalam rangka penyediaan tanah milik pemerintah daerah untuk dipinjampakaikan kepada BGN.
“Latar belakang Program MBG merupakan salah satu program hasil terbaik cepat pemerintah. Dalam rangka mendukung program MBG tersebut akan dilaksanakan pembangunan SPPG oleh BGN Tahun Anggaran 2025 di seluruh wilayah Indonesia. Mengacu Surat Kepala BGN nomor B-03/02.01/02/2025 tanggal 10 Februari 2025 tentang permohonan penyampaian arahan kepada Pemerintah Daerah/Pemerintah Kota di seluruh Indonesia dalam rangka penyediaan tanah milik pemerintah daerah untuk dipinjampakaikan kepada BGN,” ungkapnya.

Wahyu Widi memaparkan lebih lanjut bahwa program MBG memiliki manfaat untuk daerah masing-masing terutama pada penerima manfaat, membuka peluang kerja, dan pemanfaatan sumber daya lokal (bahan baku). Sedangkan manfaat SPPG sebagai unit evakuasi apabila terjadi bencana di daerah.
“Manfaat Program MBG di antaranya peningkatan kualitas gizi masyarakat khususnya para penerima manfaat, membuka peluang kerja bagi penduduk setempat (memberikan lowongan pekerjaan untuk 50 orang untuk satu unit SPPG. Kepala SPPG, Ahli Akuntan, dan Ahli Sizi akan dibiayai oleh BGN beserta 47 support tenaga lain yang diambil dari penduduk sekitar), dan pemanfaatan sumber daya lokal dalam penyiapan bahan baku program MBG. Sedangkan manfaat SPPG yang diharapkan yaitu penggunaan SPPG yang sudah terkoneksi internet sebagai sarana pembelajaran dan pemberdayaan dan bisa dijadikan sebagai dapur umum atau menjadi unit evakuasi apabila terjadi bencana di daerah,” paparnya.

Menjelaskan lebih lanjut terkait Surat Kepala BGN nomor B-03/02.01/02/2025, Wahyu Widi menyampaikan spesifikasi tanah pinjam pakai barang milik daerah di antaranya luas tanah, dekat area sekolahan, kondisi tanah darat siap bangun, terjangkau listrik PLN dan sumber air tanah, akses jalan, serta lingkungannya higienis.
“Pinjam pakai barang milik daerah berupa tanah sejumlah titik-titik lokasi tanah di wilayah masing-masing di setiap provinsi, kabupaten/kota dengan spesifikasi yang meliputi luas tanah 800-1.000 m2 (lebar depan minimal 25 meter), status tanah hak pakai (tidak dalam kondisi sengketa dengan pihak manapun), lokasi dekat dengan lingkungan sekolah (terdapat kurang lebih 3.000 anak sekolah dengan waktu tempuh maksimal 20 menit dari lokasi), kondisi tanah darat dan siap bangun (tidak perlu pematangan lahan), terdapat jaringan listrik PLN dan sumber air tanah atau jaringan air PDAM sampai dengan titik lokasi, terdapat akses jalan menuju lahan SPPG dengan lebar minimal 3 meter, serta lingkungan higienis (tidak berdekatan dengan tempat pembuangan akhir sampah dan tidak berdekatan dengan kandang peternakan),” jelasnya.
Ada beberapa hasil tanya jawab dalam rapat tersebut di antaranya menyiapkan minimal 3 titik dan maksimal 5 titik SPPG dengan lahan masa pinjam pakai untuk tahap awal yaitu 5 tahun dan dapat diperpanjang. Sementara itu, BGN tidak secara khusus mengatur menu, tetapi sangat menghormati kearifan lokal di wilayah masing-masing. Walaupun demikian, ahli gizi akan menganalisis kandungan gizi dalam setiap menunya.
By: B..