, ,

Hari ke 25 berpuasa, Safari Ramadhan 1446 H Pemkot Pangkalpinang di Masjid Agung Kubah Timah Kecamatan Taman Sari

by -252 Views
Sumber: Jurnalis Bangkatimes.com

Bangkatimes.com|Pangkalpinang – Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang menghadiri undangan acara Safari Ramadhan 1446 H yang dikelola oleh Baznas Kota Pangkalpinang untuk menyantuni kaum dhuafa di Kecamatan Taman Sari yang dilaksanakan di Masjid Agung Kubah Timah, selasa (25/03/25).

Santunan tersebut dikelola oleh Baznas Kota Pangkalpinang yang ditujukan untuk menyantuni kaum dhuafa di wilayah Kecamatan Taman Sari. Pemkot Pangkalpinang diwakili oleh Camat Taman Sari dan jajarannya turut hadir bersama pihak Baznas Kota Pangkalpinang dan juga Ormas Islam. Setelah shalat isya berjamaah, pihak Baznas Kota Pangkalpinang memberikan langsung santunan tersebut secara simbolis kepada kaum dhuafa di Masjid Agung Kubah Timah.

Kesempatan itu, Yusril selaku Baznas Kota Pangkalpinang menyampaikan beberapa kriteria golongan penerima zakat yang merujuk pada Q.S. At-Taubah ayat 60 yang nantinya dikelola oleh Baznas Kota Pangkalpinang dan diserahkan kepada yang berhak di wilayah Kota Pangkalpinang.

“Golongan penerima zakat yang disebut sebagai mustahik diterangkan dalam Q.S. At-Taubah ayat 60 yang di antaranya adalah fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) akan mengelola zakat yang dikeluarkan oleh muzakki yang kemudian akan disalurkan kepada yang berhak menerimanya, Baznas Kota Pangkalpinang akan mengelola zakat di wilayah Kota Pangkalpinang yang diperuntukkan kepada mustahik yang berada di wilayah Kota Pangkalpinang,” pungkasnya.

Kesempatan yang sama, Yusril meluruskan bahwa Baznas termasuk dalam kategori itu sebagai amil yaitu orang atau kelompok orang yang bertugas mengumpulkan, mendistribusikan, dan mengelola zakat. Selanjutnya zakat itu akan disalurkan kepada yang berhak.

“Ada anggapan orang bahwa zakat sebaiknya diserahkan langsung kepada keluarga atau kerabat dekat yang tergolong fakir dan miskin sehingga tidak perlu lagi melalui Baznas Kota Pangkalpinang. Anggapan tersebut sebenarnya perlu untuk diluruskan, bahwa Baznas termasuk dalam kategori itu selaku amil yaitu orang atau kelompok orang yang bertugas mengumpulkan, mendistribusikan, dan mengelola zakat. Selanjutnya zakat akan disalurkan kembali kepada yang berhak menerimanya. Perlu adanya amil agar pengelolaan dalam penyaluran zakat tepat sasaran dan merata,” tambahnya.

By: B..

banner 728x90

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.