Bangkatimes.com|Indonesia – Dinamika internal Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) membuat polarisasi anggota PSHT secara keseluruhan yang disebabkan oleh kudeta kepemimpinan pusat yang tidak sesuai bahkan melanggar AD/ART organisasi tersebut pada tahun 2017 di Madiun.
Hal ini terus berjalan dari tahun ke tahun, pihak kudeta yang menyebut diri mereka Persaudaraan Setia Hati Terate Pusat Madiun (PSHTPM) yang berpusat di Madiun selalu membuat kerusuhan dengan berusaha membubarkan kegiatan PSHT di daerah-daerah akar rumput selama bertahun-tahun. Intimidasi terus dilakukan sebagai upaya pengakuan yang absurd.
Bukan saja di akar rumput menjadi bahan intimidasi, tetapi ranah meja hijau juga menjadi imbas pergolakan. Upaya sengketa gugatan badan hukum juga telah berjalan bertahun-tahun. Di akhir konflik hukum tersebut, badan hukum PSHT yang sah adalah perkumpulan berbadan hukum yang tercatat di Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor AHU-0005248.AH.01.07 Tahun 2025 di bawah kepemimpinan Ketua Umum Muhammad Taufiq keluar sebagai badan hukum yang bertahan. Selebihnya selain itu, dibekukan atau dicabut.
Cara licik yang dilakukan oleh pihak kudeta untuk tetap eksis hanya dengan satu-satunya memegang HKI kelas 41 tentang badge PSHT. Padahal merek kelas 41 itupun didaftarkan sejak tahun 2007 atas nama PSHT yang diwakili oleh Tarmadji Boedi Harsono (sebelum konflik internal). Telah disalahgunakan dengan melimpahkan sepenuhnya kepada Issoebiantoro. Artinya yang awalnya milik organisasi menjadi milik pribadi kemudian disalahartikan bukan milik PSHT. Doktrin ini adalah hal yang keliru.
Kemudian konflik hukum diisukan kembali bahwa HKI kelas 41 menjadi pemilik segalanya yang melegalkan. Sejatinya kelas 41 sendiri harus terus diperpanjang untuk setiap 10 tahun. Sementara badan hukum berlaku untuk selamanya. Kelas 41 didaftarkan sejak 2007, maka siapa pun warga PSHT berhak menggunakan HKI tersebut, karena merupakan hak mutlak anggota. Ini hanya permainan HKI kelas 41 yang diperpanjang saja, 10 tahun ke depan kita tidak tahu siapa yang menjadi pemiliknya, yang pasti dalam badge tersebut, jelas tertulis Persaudaraan Setia Hati Terate. Pendaftaran pertama kali tetap atas nama PSHT, hak seluruh anggota PSHT. Bukan PSHTPM, karena tidak pernah badge tersebut terdapat penambahan penulisan Pusat Madiun.
Contoh kecil beberapa HKI milik PSHT yang diwakilkan kepada Muhammad Taufiq selaku Ketua Umum:
- Hak Cipta: Lambang Setia Hati Terate (Nomor: 030477, 22 Maret 2006)
- Hak Cipta: Logo Setia Hati Terate (Nomor: C00201103323, 19 Agustus 2011)
- Hak Cipta: Buku Pedoman Jurus, Senam Dasar Dan Pasangan Setia Hati Terate (Nomor: C00201103324, 19 Agustus 2011)
- Disain Industri: Baju Seragam Pencak Silat Setia Hati Terate (Nomor: Id 0 009 706 – D, 23 Maret 2006 )
- Disain Industri: Baju Seragam Batik Setia Hati Terate (Nomor: A00201102602, 19 Agustus 2011)
- Merek Dagang : Persaudaraan Setia Hati Terate (Nomor: IDM000142231, tanggal 25 Oktober 2007)
- Merek Jasa: Persaudaraan Setia Hati Terate (Nomor: IDM000142232, tanggal 25 Oktober 2007)
- Merek Jasa: Setia Hati Terate (Nomor: IDM000142233, tanggal 25 Oktober 2007).
Jika menaikkan keegoisan, PSHTPM tidak berhak atas senam dan jurus dasar, logo hati bersinar, seluruh logo atau badge baik merek jasa maupun dagang PSHT. Karena keseluruhannya milik PSHT yang diwakilkan kepada Muhammad Taufiq. Kita kesampingkan keegoisan tersebut, sampai saat ini PSHT selalu menawarkan ajakan nyawiji kepada saudara yang sedang tersesat karena doktrin palsu, PSHT selalu membuka ruang untuk berhimpun atas dasar persaudaraan di bawah nama besar PSHT. Sekali lagi, bukan PSHTPM.
Kemudian pada tahun 2026 dalam Musyawarah Nasional (Munas) PB IPSI XVI, melalui surat nomor 23/KH/IV/2026 tertanggal 9 April 2026 perihal keabsahan kepengurusan PSHT, surat tersebut ditandatangani langsung oleh Presiden RI yakni Bapak H. Prabowo Subianto dalam hal ini selaku Ketua Umum PB IPSI, selanjutnya dibacakan oleh Ketua Harian PB IPSI di depan seluruh perguruan anggota IPSI, yang isinya menegaskan Muhammad Taufiq sebagai Ketua Umum dan Purwanto Budi Santoso sebagai Sekretaris Umum PSHT yang sah. Bukan hanya itu, bahkan tembusan surat tersebut ditujukan kepada Ketua Pengprov IPSI se-Indonesia, Ketua Umum 10 Perguruan Khusus dan 6 Perguruan Besar anggota IPSI pusat, serta Moerdjoko.
Badan hukum nomor AHU-0005248.AH.01.07 Tahun 2025 dan surat PB IPSI nomor 23/KH/IV/2026 menjadi tamparan keras bahwa segala tindakan kudeta tidak dibenarkan dalam negara ini. Jangankan negara, dalam ajaran PSHT sendiri pun tidak pernah dibenarkan untuk hal seperti itu.
Berlanjut pada daerah provinsi, Pengprov IPSI se-Indonesia juga turut mengeluarkan surat pemberitahuan keabsahan PSHT sebagai bentuk perpanjangan tangan surat PB IPSI nomor 23/KH/IV/2026. Artinya segala bentuk kepengurusan atau klaim lain di luar keputusan tersebut tidak diakui oleh PB IPSI dalam agenda pertandingan yang diselenggarakan IPSI dari kab/kota, provinsi, hingga nasional. Sungguh disayangkan jika atlit serta wasit dan juri dari PSHTPM harus tidak bisa terlibat hanya karena keegoisan kepengurusan pihak kudeta tersebut.
Selanjutnya terdapat ungkapan dari pihak kudeta bahwa pengadilan tidak mengetahui konflik internal PSHT yang sebenarnya adalah kekeliruan, bukankah dalam sebuah persidangan sengketa bahwa alat bukti, saksi dan saksi ahli, serta semua pihak dihadirkan baik dari tergugat maupun penggugat. Letak kebenaran pasti akan menemukan jalannya sendiri.
Ada juga ungkapan bahwa PSHTPM adalah organisasi yang tidak berbadan hukum. Sampai saat ini, legalitas dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari pemerintah tidak ada. Artinya PSHTPM bukanlah organisasi yang tidak berbadan hukum, melainkan organisasi yang ilegal.
By: PSHT








