Bangkatimes.com|Babel – Telah terbit surat Pengurus Provinsi (Pengprov) IPSI Kep. Babel nomor 006/U/PENGPROV-IPSI/BABEL/V/2026 tentang pemberitahuan keabsahan kepengurusan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) tertanggal 18 Mei 2026. Surat tersebut ditujukan kepada Pengurus Kabupaten/Kota (Pengkab/Pengkot) IPSI se-Provinsi Kep. Babel.
Agustinus selaku Ketua Pengprov PSHT Kep. Babel mengungkapkan bahwa surat Pengprov IPSI Kep. Babel tentang pemberitahuan keabsahan kepengurusan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) merupakan perpanjangan tangan atas tindak lanjut di daerah terhadap surat PB IPSI nomor 23/KH/IV/2026.
“Alhamdulillah telah terbit surat Pengprov IPSI Kep. Babel tentang pemberitahuan keabsahan kepengurusan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) tanggal 18 Mei kemarin, yang legal dan sah secara hukum hanya satu, PSHT di bawah Ketua Umum kangmas Muhammad Taufiq. Kita apresiasi tindakan berani IPSI Kep. Babel dalam mengambil sikap sebagai bentuk tindak lanjut surat PB IPSI nomor 23/KH/IV/2026,” ungkapnya.
Agustinus menegaskan bahwa PSHT akan memantau tindak lanjut pengurus IPSI kab/kota guna meminimalisir terjadinya hal yang tidak diinginkan dalam kegiatan resmi IPSI secara vertikal ke depannya dan PSHT Babel akan selalu membuka ruang nyawiji untuk guyub rukun kepada pihak yang telah terpolarisasi.
“Kita PSHT Babel bersama kepengurusan cabang akan terus pantau tindak lanjut Pengkab/Pengkot IPSI terhadap surat PB IPSI dan Pengprov IPSI Kep. Babel yang lebih dulu keluar. Ini guna meminimalisir tindakan yang tidak diinginkan dalam kegiatan resmi IPSI secara vertikal dari kab/kota, provinsi, hingga nasional. Selain itu, kita PSHT Babel selalu membuka ruang nyawiji untuk guyub rukun kepada saudara kita yang masih terdoktrin khususnya di Babel,” tegasnya.
Berikut isi surat Pengprov IPSI Kep. Babel nomor 006/U/PENGPROV-IPSI/BABEL/V/2026:
- Bahwa Pengurus Besar (PB) IPSI Pusat telah menerbitkan Keputusan PB IPSI Nomor: 23/KH/IV/2026 tertanggal 09 April 2026, perihal Keabsahan Kepengurusan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT).
- Bahwa berdasarkan Keputusan tersebut, PB IPSI Pusat telah menetapkan dan mengakui struktur kepengurusan PSHT yang sah dan legal secara organisasi induk IPSI. Segala bentuk kepengurusan atau klaim lain di luar keputusan tersebut TIDAK DIAKUI oleh PB IPSI maupun Pengurus Provinsi IPSI Kepulauan Bangka Belitung.
- Sebagai tindak lanjut atas keputusan pusat, kami instruksikan kepada seluruh Pengurus Kabupaten (Pengkab) IPSI Kabupaten/Kota se-Bangka Belitung untuk: menjadikan Keputusan PB IPSI No. 23/KH/IV/2026 sebagai satu-satunya rujukan administratif dalam berkoordinasi dengan jajaran PSHT di wilayah masing-masing; tidak memberikan fasilitasi, rekomendasi, atau dukungan administratif organisasi kepada pihak/struktur PSHT yang tidak sesuai dengan keputusan PB IPSI tersebut; dan menjaga netralitas dan profesionalisme organisasi IPSI dengan tidak terlibat dalam konflik internal antar-faksi/kelompok di luar struktur yang diakui.
- Kami menghimbau agar seluruh Pengurus Kabupaten/Kota dapat menyosialisasikan surat pemberitahuan ini kepada jajaran pelatih, wasit, juri, dan anggota IPSI di wilayahnya guna menghindari kesalahpahaman di tingkat lapangan, terutama menjelang pelaksanaan event-event kejuaraan resmi IPSI.
By: B..







